Pihak KBP Halangi Juru Sita PN Bandung, Pengecekan Batas Lahan Sengketa Ditunda
Lokasi tersebut kini merupakan klaster permukiman mewah terdiri atas 200-an rumah tinggal yang sudah berpenghuni.
Terbitnya perintah pengadilan ini membuka harapan baru bagi para ahli waris yang telah belasan tahun memperjuangkan haknya.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Sutara, S.H., dan Hari, S.H., menegaskan konstatering akan tetap dilaksanakan sesuai perintah pengadilan yang akan jadi dasar untuk eksekusi.
Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Sech Abdulrachman dengan pihak pengembang sudah berlangsung sejak lama.
Berbagai upaya hukum telah ditempuh para ahli waris, sampai akhirnya memproleh penetapan dari Mahkamah Agung, bahwa lahan yang dipersengketakan harus diperiksa kembali batas-batasnya.
Terakhir, pada Juli 023 Ahli waris gagal mendapatkan kembali hak atas lahan seluas 10.041 hektare tersebut, menyusul mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Saat itu sita eksekusi atas lahan yang disengketakan tidak bisa dilakukan lantaran lahan masih dikuasai pengembang.
Pihak ahli waris, melalui kuasa hukumnya saat itu menilai, pernyataan Ketua PN Bandung soal batas lahan terlalu mengada-ada, karena batas lahan kini masih bisa ditunjukkan melalui citra satelit (Global Positioning System/GPS) meski di atasnya sudah dibangun perumahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!