Perumahan Alam Bumi Ciparay Masih Melanggar Tata Ruang ?
"Kan punya fungsi pengendalian ada di kecamatan. Kanggo naon aya fungsi pengendalian ari gajina dituang ari damelna teu aya," ucap Yanto.
Ia juga mengatakan bahwa pihak DPMPTSP akan memverifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, bilamana berkas secara teknis memenuhi syarat tentu DPMPTSP akan mengeluarkan.
"Kalau secara teknis tidak memenuhi syarat, baik gambar tata ruang maupun site plan tidak di tempuh, ya tidak akan ke luar," ucapnya.
"Tinggal di lapangan camat yang harus tanggung jawab, kenapa melakukan pembiaran, piraku teu uninga camat, camat kan kepala wilayah di kecamatannya jadi persoalan A sampai Z harus tahu. Kami pasti akan tinjau dan lihat, paling sementara kegiatan pembangunannya di hentikan dulu, ada evaluasi tata ruang 5 tahun sekali," imbuhnya.
Pihak pengembang perumahan sendiri ketika akan dikonfirmasi mengenai kelengkapan perizinannya dengan mendatangi kantor pemasarannya di kawasan Ciparay Kabupaten Bandung seperti menghindar. Bahkan pedan singkat yang disampaikan kepada pengembang hingga berita ini dimuat belum mendapatkan jawahan.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!