Perumahan Alam Bumi Ciparay Masih Melanggar Tata Ruang ?
VISI.NEWS | CIPARAY - Pembangunan perumahan Alam Bumi Ciparay yang berada di wilayah Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, diduga tidak sesuai dengan tata ruang. Hal ini terungkap dari informasi yang diperoleh awak media dari berbagai pihak di lapangan baru-baru ini.
Sejumlah warga setempat mengaku belum mengetahui pasti soal adanya perijinan yang menjadi syarat untuk membangun perumahan komersil tersebut, karena mereka merasa tidak pernah dimintai izin.
"Sebagian warga di sini belum tau pasti ada ijin atau enggaknya perumahan ini karena merasa belum pernah dimintai izin dan juga belum pernah bertemu dengan pihak pengembangnya," kata seorang warga kepada VISI.NEWS, beberapa waktu lalu.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Bandung Dedi Gunawan, dia mengatakan status lahan di wilayah tersebut merupakan lahan hijau dan sebagiannya lagi berstatus lahan kuning.
"Lahan yang statusnya kuning itu boleh dibangun, tetapi lahan yang hijau yaitu zona kawasan lahan pertanian basah dilarang melakukan pembangunan apapun," katanya tidak menjelaskan percis status lahan yang digunakan pengembang tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi, dan akan menegur jika memang pengembang perumahan tersebut melakukan pelanggaran.
"Kita akan panggil dulu dalam rapat nanti dengan dinas-dinas terkait, apakah ada kelengkapan persyaratan atau malah tidak ada secuil pun," katanya.
Selain itu, menurutnya jika memang terjadi persoalan tersebut, kenapa pihak kecamatan terkesan melakukan pembiaran.
"Kan punya fungsi pengendalian ada di kecamatan. Kanggo naon aya fungsi pengendalian ari gajina dituang ari damelna teu aya," ucap Yanto.
Ia juga mengatakan bahwa pihak DPMPTSP akan memverifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, bilamana berkas secara teknis memenuhi syarat tentu DPMPTSP akan mengeluarkan.
"Kalau secara teknis tidak memenuhi syarat, baik gambar tata ruang maupun site plan tidak di tempuh, ya tidak akan ke luar," ucapnya.
"Tinggal di lapangan camat yang harus tanggung jawab, kenapa melakukan pembiaran, piraku teu uninga camat, camat kan kepala wilayah di kecamatannya jadi persoalan A sampai Z harus tahu. Kami pasti akan tinjau dan lihat, paling sementara kegiatan pembangunannya di hentikan dulu, ada evaluasi tata ruang 5 tahun sekali," imbuhnya.
Pihak pengembang perumahan sendiri ketika akan dikonfirmasi mengenai kelengkapan perizinannya dengan mendatangi kantor pemasarannya di kawasan Ciparay Kabupaten Bandung seperti menghindar. Bahkan pedan singkat yang disampaikan kepada pengembang hingga berita ini dimuat belum mendapatkan jawahan.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!