Persyaratan dan Prioritas Pendaftar KIP Kuliah 2025, Simak Penjelasanya
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
- Kemudian siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bansos yang ditetapkan Kemensos seperti PKH atau pemegang KKS juga bisa mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi.
- Serta siswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
Demikian informasi mengenai siswa SMA/SMK dapat PIP bisa menjadi prioritas penerima KIP Kuliah 2025. Bantuan KIP Kuliah 2025 ini juga bisa kamu gunakan untuk kuliah lewat jalur mandiri 2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!