Persyaratan dan Prioritas Pendaftar KIP Kuliah 2025, Simak Penjelasanya
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), atau seleksi Mandiri di PTN
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS (perguruan tinggi swasta)
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil P3KE yang lulus seleksi Mandiri di PTS
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: - Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!