Persyaratan dan Prioritas Pendaftar KIP Kuliah 2025, Simak Penjelasanya
VISI.NEWS | BANDUNG - Siswa SMA dan SMK yang pernah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa menjadi prioritas untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2025 di jalur mandiri.
Saat ini banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) membuka pendaftaran jalur mandiri dan biaa didaftar menggunakan KIP kuliah.
Hingga 2024, jumlah pendaftar KIP Kuliah mencapai 1.007.118 baik jalur nasional dan jalur mandiri.
Karena jumlah pendaftar yang besar, ada prioritas yang bisa melamar KIP Kuliah. Salah satunya, siswa SMA dan SMK yang pernah mendapatkan PIP.
Dengan catatan, penerima PIP ini yang memang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA, SMK sederajat.
Sebagai informasi, KIP adalah penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP yang diberikan kepada siswa hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Saat ini, KIP SMA sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Jadwal KIP Kuliah 2025
1. Registrasi atau pendaftaran akun KIP kuliah: 3 Februari - 31 Oktober 2025
2. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2025
3. Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2025 Persyaratan KIP Kuliah 2025
1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025
2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi
3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan pendaftaran prioritas di atas.
8 prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025 jalur mandiri Berdasarkan penjelasan pada sosialisasi, ada siswa SMA dan SMK yang menjadi prioritas pendaftar KIP Kuliah. Baik untuk jalur nasional dan jalur mandiri. Ini rinciannya:
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), atau seleksi Mandiri di PTN
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS (perguruan tinggi swasta)
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil P3KE yang lulus seleksi Mandiri di PTS
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: - Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
- Kemudian siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bansos yang ditetapkan Kemensos seperti PKH atau pemegang KKS juga bisa mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi.
- Serta siswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
Demikian informasi mengenai siswa SMA/SMK dapat PIP bisa menjadi prioritas penerima KIP Kuliah 2025. Bantuan KIP Kuliah 2025 ini juga bisa kamu gunakan untuk kuliah lewat jalur mandiri 2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!