Perpeloncoan hingga Atribut Tak Edukatif Dilarang dalam MPLS di Sukabumi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena./visi.news/Andri.
Seluruh satuan pendidikan juga diwajibkan menerapkan prinsip pelaksanaan MPLS yang ramah anak, aman dan nyaman, inklusif, bebas kekerasan, bebas diskriminasi, menghormati hak anak, edukatif, menyenangkan, sederhana, serta tidak memberatkan orang tua.
Materi yang wajib diberikan kepada peserta didik baru meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi sopan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Sekolah juga dapat menambahkan materi lain, seperti pencegahan perundungan, pendidikan karakter, literasi, mitigasi bencana, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, hingga pengenalan kearifan lokal Kabupaten Sukabumi.
Dalam pelaksanaannya, seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan perpeloncoan dalam bentuk apapun, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan, pemberian hukuman yang merendahkan martabat peserta didik, melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua, dilarang mewajibkan atribut yang tidak edukatif atau memberatkan, memberikan tugas di luar tujuan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, maupun melakukan segala bentuk diskriminasi.
“Di MPLS ini tidak boleh memberatkan orang tua, tidak boleh orang tua harus iuran jadi harus semuanya gratis, kemudian berkenaan dengan perpeloncoan dari dulu sudah tidak boleh,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!