Perpeloncoan hingga Atribut Tak Edukatif Dilarang dalam MPLS di Sukabumi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Selasa, 14 Juli 2026 | 08:15 WIB
Bagikan
Perpeloncoan hingga Atribut Tak Edukatif Dilarang dalam MPLS di Sukabumi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena./visi.news/Andri.

VISI.NEWSDinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung ramah anak. Perpeloncoan hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif dilarang dalam MPLS.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Kita sudah mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah, disitu sudah disusun bagaimana memperlakukan peserta didik baru. Kemudian yang berkaitan dengan hal-hal teknis itu sudah diatur di edaran kita,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena.

Dia mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB hingga PKBM.

Deden menegaskan, yang menjadi dasar Surat Edaran tentang MPLS ramah yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. 

“Sehingga konsep-konsep orientasi siswa kemudian pelaksanaan kegiatan MPLS harus berpedoman kepada Permendikdasmen tentang sekolah aman dan nyaman, bagaimana memberikan keleluasan kepada peserta didik, kemudian pendidikan usia anak dan lain sebagainya semua sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, MPLS dilaksanakan selama lima hari, yakni pada 13 hingga 17 Juli 2026 atau pada pekan pertama tahun ajaran baru sesuai jadwal pembelajaran masing-masing sekolah.

Pelaksanaan MPLS bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah, warga sekolah, kurikulum, potensi diri peserta didik, menumbuhkan karakter, serta membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Seluruh satuan pendidikan juga diwajibkan menerapkan prinsip pelaksanaan MPLS yang ramah anak, aman dan nyaman, inklusif, bebas kekerasan, bebas diskriminasi, menghormati hak anak, edukatif, menyenangkan, sederhana, serta tidak memberatkan orang tua.

Materi yang wajib diberikan kepada peserta didik baru meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi sopan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Sekolah juga dapat menambahkan materi lain, seperti pencegahan perundungan, pendidikan karakter, literasi, mitigasi bencana, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, hingga pengenalan kearifan lokal Kabupaten Sukabumi.

Dalam pelaksanaannya, seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan perpeloncoan dalam bentuk apapun, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan, pemberian hukuman yang merendahkan martabat peserta didik, melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua, dilarang mewajibkan atribut yang tidak edukatif atau memberatkan, memberikan tugas di luar tujuan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, maupun melakukan segala bentuk diskriminasi.

“Di MPLS ini tidak boleh memberatkan orang tua, tidak boleh orang tua harus iuran jadi harus semuanya gratis, kemudian berkenaan dengan perpeloncoan dari dulu sudah tidak boleh,” pungkasnya. 

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.