Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Belum Dikabulkan

ED
Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:53 WIB
Bagikan
Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Belum Dikabulkan

VISI.NEWS | BANDUNG - Pengajuan permohonan penangguhan penahan yang dilakukan oleh tim pengacara tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks, Habib Bahar bin Smith, hingga saat ini belum dikabulkan tim penyidik gabungan Direskrimum dan Direskrimsus Polda Jabar. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Menurutnya, belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahan terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut, lantaran pihak penyidik gabungan masih memerlukan yang bersangkutan guna merampungkan berkas perkara.

"Jadi permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks tersebut, pihak penyidik belum memberikan jawaban, kondisinya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Karena itu, lanjut Ibrahim, Sabtu (22/1/22) pertimbangan tim untuk kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin yaitu istri Habib Bahar dan ulama se-Jawa Barat, belum bisa dijawab tim penyidik gabungan Polda Jabar.

"Penyidik belum merespons permohonan penangguhan penahanan, masih pertimbangan seperti dahulu, nanti kita akan kabarkan perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan penyidik Polda Jabar, telah menetapkan setatus tersangka dan langsung melakukan penahan terhadap salah seorang pentolan eks FPI tersebut, dan hingga saat ini, perkara dugaan kasus penyebaran hoaks, tengah dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan masih diperlukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta berkas perkara kasus dugaan penyebaran hoaks, tengah dirampungkan," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.