Perkumpulan Kristen Lyceum Tawarkan Perdamaian soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Namun, ia merasa janggal lantaran tiba-tiba muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Bandung sebagai milik SMA Negeri 1 Bandung.
"Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai, ada sertifikatnya kumpulan itu," katanya.
Hendri menyebutkan kliennya mengetahui bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Namun, harus ada keadilan bagi Perkumpulan Kristen Lyceum berupa ganti rugi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," tutur Hendri.
Adapun terkait upaya banding yang akan dilayangkan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, pihaknya menghormati hal tersebut sebagai bagian dari upaya hukum.
"Kami tidak masalah, itu haknya, kalau enggak setuju ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian," tutur Hendri. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!