Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Perkumpulan Kristen Lyceum Tawarkan Perdamaian soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Desi Rossilawati
Sabtu, 19 April 2025 | 14:21 WIB
Bagikan
Perkumpulan Kristen Lyceum Tawarkan Perdamaian soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Kuasa Hukum Perkumpulan Kristen Lyceum, Hendri Sulaeman, menawarkan upaya perdamaian antara Pemprov Jabar dan kliennya dalam perkara sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.

Hendri mengatakan kliennya sejak awal sudah mengajak pihak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait kasus sengketa lahan ini, tetapi tidak mendapatkan respons positif.

Hingga akhirnya, kliennya pun memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau hingga akhirnya diputuskan dimenangkan oleh Perkumpulan Kristen Lyceum.

"Saya welcome untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik," ujar Hendri dikutip dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Hendri mengingatkan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut secara sah di mata hukum dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan.

Lebih lanjut, sejak dahulu lahan tersebut sudah dimiliki oleh Perkumpulan Kristen Lyceum.

Namun, ia merasa janggal lantaran tiba-tiba muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Bandung sebagai milik SMA Negeri 1 Bandung.

"Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai, ada sertifikatnya kumpulan itu," katanya.

Hendri menyebutkan kliennya mengetahui bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.

Namun, harus ada keadilan bagi Perkumpulan Kristen Lyceum berupa ganti rugi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," tutur Hendri.

Adapun terkait upaya banding yang akan dilayangkan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, pihaknya menghormati hal tersebut sebagai bagian dari upaya hukum.

"Kami tidak masalah, itu haknya, kalau enggak setuju ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian," tutur Hendri. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.