Perkumpulan Kristen Lyceum Tawarkan Perdamaian soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Kuasa Hukum Perkumpulan Kristen Lyceum, Hendri Sulaeman, menawarkan upaya perdamaian antara Pemprov Jabar dan kliennya dalam perkara sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Hendri mengatakan kliennya sejak awal sudah mengajak pihak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait kasus sengketa lahan ini, tetapi tidak mendapatkan respons positif.
Hingga akhirnya, kliennya pun memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau hingga akhirnya diputuskan dimenangkan oleh Perkumpulan Kristen Lyceum.
"Saya welcome untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik," ujar Hendri dikutip dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Hendri mengingatkan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut secara sah di mata hukum dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan.
Lebih lanjut, sejak dahulu lahan tersebut sudah dimiliki oleh Perkumpulan Kristen Lyceum.
Namun, ia merasa janggal lantaran tiba-tiba muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Bandung sebagai milik SMA Negeri 1 Bandung.
"Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai, ada sertifikatnya kumpulan itu," katanya.
Hendri menyebutkan kliennya mengetahui bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Namun, harus ada keadilan bagi Perkumpulan Kristen Lyceum berupa ganti rugi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," tutur Hendri.
Adapun terkait upaya banding yang akan dilayangkan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, pihaknya menghormati hal tersebut sebagai bagian dari upaya hukum.
"Kami tidak masalah, itu haknya, kalau enggak setuju ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian," tutur Hendri. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!