Cuan Langsung di Muka, Deposito Baru Bank Bandung Tawarkan 6 Persen
VISI.NEWS — Bank Bandung meluncurkan produk deposito baru bertajuk “Deposito Cuan di Depan” dengan penawaran bunga hingga 6 persen yang dapat diterima nasabah di muka. Produk tersebut diperkenalkan dalam kegiatan customer gathering perdana Bank Bandung yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Produk deposito baru tersebut menjadi salah satu langkah Bank Bandung dalam mengembangkan layanan perbankan sekaligus menghimpun dana masyarakat. Berbeda dengan deposito pada umumnya yang memberikan hasil bunga sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, produk ini menawarkan bunga yang dapat diterima di awal dalam bentuk tunai atau cashback.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan masyarakat dapat menempatkan dana mulai dari Rp100 juta hingga maksimal Rp2 miliar untuk produk tersebut. Besaran bunga yang ditawarkan berada pada kisaran 5,7 persen hingga 6 persen, dengan pilihan tenor enam bulan dan satu tahun.
“Kalau menyimpan dana dari Rp100 juta sampai Rp2 miliar, bunganya antara 5,7 persen sampai 6 persen bisa diterima di depan dalam bentuk tunai atau cashback,” kata Farhan.
Menurut Farhan, batas maksimal penempatan dana sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan batas dana yang dapat ditempatkan masyarakat pada produk deposito tersebut.
Peluncuran produk baru Bank Bandung juga disebut telah melibatkan otoritas terkait. Customer gathering perdana tersebut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bank Indonesia, serta Muhammad Farhan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemegang Modal atau KPM.
Farhan menegaskan keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang ditawarkan Bank Bandung kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita memastikan bahwa produk yang kita tawarkan kepada masyarakat ini adalah produk yang sudah sesuai dengan aturan dan di bawah pengawasan baik otoritas keuangan maupun otoritas moneter,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!