Perkumpulan Kristen Lyceum Tawarkan Perdamaian soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Kuasa Hukum Perkumpulan Kristen Lyceum, Hendri Sulaeman, menawarkan upaya perdamaian antara Pemprov Jabar dan kliennya dalam perkara sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Hendri mengatakan kliennya sejak awal sudah mengajak pihak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait kasus sengketa lahan ini, tetapi tidak mendapatkan respons positif.
Hingga akhirnya, kliennya pun memutuskan untuk membawa perkara ini ke meja hijau hingga akhirnya diputuskan dimenangkan oleh Perkumpulan Kristen Lyceum.
"Saya welcome untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik," ujar Hendri dikutip dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Hendri mengingatkan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut secara sah di mata hukum dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan.
Lebih lanjut, sejak dahulu lahan tersebut sudah dimiliki oleh Perkumpulan Kristen Lyceum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!