Pensiun, Pelayanan Terhambat

ED
Sabtu, 5 Februari 2022 | 18:27 WIB
Bagikan
Pensiun, Pelayanan Terhambat

Oleh Djamu Kertabudi

SATU lagi isu aktual di Pemda Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik. Bermula dari pengumuman di laman resmi IG @disdukcapil Bandung Kab. yang pada prinsipnya Disdukcapil Kabupaten Bandung tidak melayani dulu pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP/KK, akte kelahiran dan lainnya, karena adanya kekosongan jabatan kepala dinas yang pensiun, dan sampai saat ini belum ada penggantinya.

Kontan saja reaksi publik menunjukan kekecewaannya. Kita tahu bahwa KTP yang merupakan dokumen penduduk yang bersifat vital bagi pemegangnya Karena berkaitan dengan sendi kehidupan sosial ekonomi. UU 23 Tahun 2006 yang dirubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan jelas memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai dan menghambat dalam memberikan pelayanan termasuk sanksi diberikan kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran tertentu.

Sebenarnya, hal semacam ini tidak perlu terjadi apabila para pejabat Pemda yang tergabung dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) mampu memberikan pertimbangan dan masukan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang memberikan pengecualian terhadap pengisian jabatan dilingkungan Disdukcapil yang memiliki mekanisme berbeda.

Meskipun Disdukcapil secara kelembagaan berstatus perangkat daerah yang sama dengan SKPD lainnya, namun pengelolaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan ini diberlakukan Sistem Informasi Adminustrasi Kependudukan (SIAK) yang menerapkan Sistem Teknologi Informasi secara nasional.

Dengan demikian, pengangkatan jabatan di Disdukcapil Kab/Kota harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil sebagaimana ditentukan berdasar Permendagri No.76 Tahun 2015. Maka dari itu prosedur pengangkatannya memerlukan waktu cukup lama.

Akan tetapi hal ini tidak perlu menjadi hambatan apabila pihak pemda mampu mengantisipasinya, sehingga pengangkatan pejabat baru bersamaan waktunya dengan masa pensiun pejabat lama. Wallohua'lam.

(Penulis, pemerhati masalah politik dan pemerintahan)

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.