Penjabat Gubernur Jawa Barat Keluarkan Ketentuan UMP dan UMK 2024
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 28 November 2023 | 19:16 WIB
2. Kab. Karawang, Rp 5.247.003
3. Kab. Bekasi, Rp 5.208.399
4. Kab. Purwakarta, Rp 4.535.499
5. Kab. Subang, Rp 3.344.634
6. Kota Depok, Rp 4.765.317
7. Kota Bogor, Rp 4.710.253
8. Kab. Bogor, Rp 4.591.036
9. Kab. Sukabumi, Rp 3.422.707
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!