Penjabat Gubernur Jawa Barat Keluarkan Ketentuan UMP dan UMK 2024
VISI.NEWS | BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengumumkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2024 di wilayah tersebut. Dalam pengumuman tersebut, Bey Machmudin mengatakan, "Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku."
UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 diputuskan akan mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen. Pada tanggal 21 November 2023, Bey Machmudin menetapkan UMP 2024, dengan peningkatan signifikan dari Rp 1.986.670 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.057.495 pada tahun 2024.
Menghimbau Kesabaran dan Dialog Konstruktif
Bey Machmudin juga memberikan himbauan kepada semua pihak untuk bersabar dan menahan diri di tengah perubahan ini. Selain itu, ia mendorong agar semua pihak mengedepankan dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik dalam implementasi kebijakan UMK.
Daftar Lengkap UMK 2024
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Rinciannya dapat diakses untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif terkait perubahan upah minimum di berbagai wilayah.
1. Kota Bekasi, Rp 5.267.318
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!