Pengendara Keluhkan Truk Besar Kerap Mogok dan Bikin Macet, Begini Respon Dishub
C. Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
D. Jalan Kelas Khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Pasal 20 Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh: a. Pemerintah, untuk jalan nasional; b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
"Menyikapi keadaan yang seringkali terjadi di ruas jalan Laswi Majalaya, dikarenakan jalan Laswi Majalaya masuk kedalam Kelas Jalan Provinsi, kami Dishub Kab.Bandung akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat terkait upaya penertiban bilamana terjadi pelanggaran ketentuan kelas jalan oleh angkutan barang dilihat dari Muatan Sumbu Terberat (MST) dan Dimensi Kendaraan berdasarkan UU. 22 Tahun 2009,"ujar Kadishub, Hilman Kadar kepada VISI.NEWS, Rabu (31/1/2024).
Hilman menambahkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan Dishub Jabar terkait kemungkinan-kemungkinan pengaturan jam operasional angkutan barang di ruas-ruas jalan Provinsi, di Kabupaten Bandung.
Hal yang sama dikatakan Kabid Angkutan Dishub Kab.Bandung Isnuri Winarko, bahwa sebetulnya pengaturan jam operasional angkutan barang dilakukan hanya pada saat-saat tertentu, seperti saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
"Namun, jika semua pengusaha angkutan barang mematuhi kelas jalan mana saja yang bisa mereka lewati dengan ketentuan MST dan Dimensi Kendaraan, maka tidak perlu diberlakukan jam operasional angkutan barang," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!