Pengendara Keluhkan Truk Besar Kerap Mogok dan Bikin Macet, Begini Respon Dishub

ED
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:58 WIB
Bagikan
Pengendara Keluhkan Truk Besar Kerap Mogok dan Bikin Macet, Begini Respon Dishub

VISI.NEWS | MAJALAYA - Kendaraan angkutan roda besar (Truk/Tronton) kerap kali melintas di wilayah Kabupaten Bandung. Di jalan raya laswi Majalaya salah satunya, mudah sekali ditemui lalu lalang truk-truk atau tronton angkutan bermuatan sedang hingga besar dari berbagai perusahaan.

Baru-baru ini, warga masyarakat yang juga para pengguna jalan sempat dibuat kesal. Pasalnya, mereka dibikin macet yang cukup menyita waktu dengan Adanya kendaraan angkutan bermuatan besar tiba-tiba mogok ditengah jalan.

Melalui postingan yang diunggah diakun media sosial @majalayaid menyebutkan bahwa, apakah ada regulasi/aturan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung soal jam operasional pada kendaraan angkutan-angkutan yang bermuatan besar tersebut.

Menanggapi hal itu, Dishbub Kabupaten Bandung memberikan pernyataan sekaligus jawaban, sebagai berikut :

Pengaturan Operasional Angkutan Barang sudah ditentukan berdasarkan kelas jalan, muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 1.

Pasal 19 Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

A. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

B. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.