Pengendara Keluhkan Truk Besar Kerap Mogok dan Bikin Macet, Begini Respon Dishub

ED
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:58 WIB
Bagikan
Pengendara Keluhkan Truk Besar Kerap Mogok dan Bikin Macet, Begini Respon Dishub

VISI.NEWS | MAJALAYA - Kendaraan angkutan roda besar (Truk/Tronton) kerap kali melintas di wilayah Kabupaten Bandung. Di jalan raya laswi Majalaya salah satunya, mudah sekali ditemui lalu lalang truk-truk atau tronton angkutan bermuatan sedang hingga besar dari berbagai perusahaan.

Baru-baru ini, warga masyarakat yang juga para pengguna jalan sempat dibuat kesal. Pasalnya, mereka dibikin macet yang cukup menyita waktu dengan Adanya kendaraan angkutan bermuatan besar tiba-tiba mogok ditengah jalan.

Melalui postingan yang diunggah diakun media sosial @majalayaid menyebutkan bahwa, apakah ada regulasi/aturan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung soal jam operasional pada kendaraan angkutan-angkutan yang bermuatan besar tersebut.

Menanggapi hal itu, Dishbub Kabupaten Bandung memberikan pernyataan sekaligus jawaban, sebagai berikut :

Pengaturan Operasional Angkutan Barang sudah ditentukan berdasarkan kelas jalan, muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 1.

Pasal 19 Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

A. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

B. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

C. Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

D. Jalan Kelas Khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Pasal 20 Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh: a. Pemerintah, untuk jalan nasional; b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.

"Menyikapi keadaan yang seringkali terjadi di ruas jalan Laswi Majalaya, dikarenakan jalan Laswi Majalaya masuk kedalam Kelas Jalan Provinsi, kami Dishub Kab.Bandung akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat terkait upaya penertiban bilamana terjadi pelanggaran ketentuan kelas jalan oleh angkutan barang dilihat dari Muatan Sumbu Terberat (MST) dan Dimensi Kendaraan berdasarkan UU. 22 Tahun 2009,"ujar Kadishub, Hilman Kadar kepada VISI.NEWS, Rabu (31/1/2024).

Hilman menambahkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan Dishub Jabar terkait kemungkinan-kemungkinan pengaturan jam operasional angkutan barang di ruas-ruas jalan Provinsi, di Kabupaten Bandung.

Hal yang sama dikatakan Kabid Angkutan Dishub Kab.Bandung Isnuri Winarko, bahwa sebetulnya pengaturan jam operasional angkutan barang dilakukan hanya pada saat-saat tertentu, seperti saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru.

"Namun, jika semua pengusaha angkutan barang mematuhi kelas jalan mana saja yang bisa mereka lewati dengan ketentuan MST dan Dimensi Kendaraan, maka tidak perlu diberlakukan jam operasional angkutan barang," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Bandung terkait pengaturan lalu lintas serta pengawasannya.

"Kita akan berkoordinasi juga dengan Satlantas, untuk pengaturan lalu lintas dan pengawasan nya, ini akan kita diskusikan dulu,"pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.