Pengadilan Negeri Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah
Hotel Sultan./visi.news/ist.
"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," tutur dia.
Proses eksekusi lahan bekas Hotel Sultan sempat diwarnai kericuhan. Massa yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan aksi pelemparan batu dan botol air mineral kepada petugas.
Petugas kemudian menggunakan water cannon untuk mengendalikan situasi setelah terjadi pelemparan. Akibat kericuhan tersebut, polisi mengamankan 119 orang.
Polisi memastikan para pihak yang diamankan bukan merupakan karyawan Hotel Sultan. Selain itu, sebanyak 29 orang dilaporkan mengalami luka-luka, yang terdiri dari personel Polri, TNI, dan masyarakat sipil.
Dengan selesainya proses eksekusi, lahan dan bangunan bekas Hotel Sultan kini diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!