Pengadilan Negeri Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah
Hotel Sultan./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada pemerintah melalui pelaksanaan eksekusi, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi, sementara pihak termohon dalam hal ini PT Indobuildco maupun kuasa hukumnya tidak menandatangani.
"Menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut," kata Ahyar dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/6/2026).
Lahan yang diserahkan meliputi tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dengan luas 53.709 meter persegi dan tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain lahan, eksekusi juga mencakup 15 bangunan yang berada di kawasan tersebut, yakni Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
Ahyar mengatakan, sebelum penyerahan dilakukan, pihak pengadilan juga telah melakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang berada di dalam bangunan.
"Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," ujarnya.
Barang-barang milik pihak termohon yang masih berada di lokasi selanjutnya akan dipindahkan dan disimpan di sejumlah gudang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!