Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026

Pengadilan Negeri Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Desi Rossilawati
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB
Bagikan
Pengadilan Negeri Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Hotel Sultan./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada pemerintah melalui pelaksanaan eksekusi, Kamis (18/6/2026).

Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi, sementara pihak termohon dalam hal ini PT Indobuildco maupun kuasa hukumnya tidak menandatangani.

"Menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut," kata Ahyar dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/6/2026).

Lahan yang diserahkan meliputi tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dengan luas 53.709 meter persegi dan tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Selain lahan, eksekusi juga mencakup 15 bangunan yang berada di kawasan tersebut, yakni Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.

Ahyar mengatakan, sebelum penyerahan dilakukan, pihak pengadilan juga telah melakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang berada di dalam bangunan.

"Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," ujarnya.

Barang-barang milik pihak termohon yang masih berada di lokasi selanjutnya akan dipindahkan dan disimpan di sejumlah gudang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.