Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Diperpanjang Sampai 21 November 2022
VISI.NEWS | BALEENDAH - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode tahun 2022-2027 memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi hari Minggu (21/11/2022). Perpanjangan waktu pendaftaran ini sehubungan masih banyaknya calon yang belum melengkapi berkas pendaftarannya.
"Hingga batas waktu pendaftaran hari ini masih banyak calon anggota yang belum lengkap berkas pendaftaran yang diminta oleh panitia. Jadi kita perpanjang hingga Senin, 21 November 2022 pukul 00.00," ungkap Ketua Pansel Aep S Abdullah, Kamis (10/11/2022) pagi.
Dijelaskan Aep S. Abdullah, Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode 2017-2022 akan berakhir masa baktinya pada Desember ini. Sehubungan dengan itu, pada Oktober 2022 telah dibentuk panitia seleksi (Pansel) sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung. Setelah dibentuk Pansel mulai membuka pendaftaran calon anggota DPKB periode 2022-2027, sejak 22 Oktober 2022.
Aep S Abdullah mengungkapkan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, calon anggota yang akan diseleksi harus mewakili : 1) Pakar pendidikan; 2) Tokoh masyatakat bidang pendidikan; 3) Pimpinan yayasan pendidikan yang direkomendasi oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); 4) Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). 5) Organisasi profesi bidang pendidikan yang direkomendasi pimpinan organisasinya; 6) Komite Sekolah/Madrasah; 7) Unsur birokrasi/legislatif; 8) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pendaftaran untuk calon anggota DPKB periode 2022-2027, katanya, dimulai sejak Sabtu, 22 Oktober 2022 dan akan ditutup pada hari Senin, 21 November 2022, pukul 00.00 WIB.
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota DPKB periode 2022-2027 yakni: 1) WNI; 2) Pendidikan Minimal S1; 3) Usia minimal 25 tahun; 4) Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter; 5) Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 6) Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat/Menggunakan Narkoba; 7) Minimal telah tiga tahun tinggal di Kabupaten Bandung; 8) Membuat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!