Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
VISI.NEWS | PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hidrometeorologi hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, setelah menggelar rapat koordinasi di Kota Padang, pekan lalu.
Dalam rapat tersebut, Mahyeldi menyatakan bahwa perpanjangan status Tanggap Darurat ini sangat diperlukan untuk memaksimalkan upaya penanganan dampak bencana yang melanda daerah ini, khususnya terkait dengan pembukaan dan perbaikan sejumlah akses utama yang rusak akibat bencana alam seperti banjir, banjir bandang, longsor, dan angin kencang.
"Setelah kita adakan rapat hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan masa Tanggap Darurat sampai dengan 22 Desember 2025," kata Mahyeldi, sembari menegaskan pentingnya koordinasi dalam penanganan bencana agar lebih efektif dan efisien.
Menurut Mahyeldi, fokus utama dalam perpanjangan status Tanggap Darurat ini adalah mempercepat pemulihan sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang terdampak. Beberapa jalur vital antar wilayah, yang menjadi penghubung penting antar kabupaten dan kota, masih mengalami kerusakan parah sehingga memerlukan penanganan intensif.
Pihak Pemprov Sumbar juga masih melanjutkan upaya pencarian korban yang masih belum ditemukan pasca bencana banjir, banjir bandang, dan longsor. Selain itu, proses pendataan kebutuhan bantuan juga terus berlangsung untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan mencakup seluruh kebutuhan mendasar bagi korban.
Gubernur Mahyeldi berharap proses penanganan bencana ini dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi dengan baik, dan bantuan dapat disalurkan secara optimal ke semua daerah yang terdampak. “Pendataan harus benar-benar dilengkapi, ini penting untuk mengukur kebutuhan bantuan dan langkah pemulihan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana sejak 25 November hingga 8 Desember 2025, seiring dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh bencana hidrometeorologi yang melanda 16 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!