Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025

ED
Minggu, 14 Desember 2025 | 17:29 WIB
Bagikan
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025

VISI.NEWS | PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hidrometeorologi hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, setelah menggelar rapat koordinasi di Kota Padang, pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, Mahyeldi menyatakan bahwa perpanjangan status Tanggap Darurat ini sangat diperlukan untuk memaksimalkan upaya penanganan dampak bencana yang melanda daerah ini, khususnya terkait dengan pembukaan dan perbaikan sejumlah akses utama yang rusak akibat bencana alam seperti banjir, banjir bandang, longsor, dan angin kencang.

"Setelah kita adakan rapat hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan masa Tanggap Darurat sampai dengan 22 Desember 2025," kata Mahyeldi, sembari menegaskan pentingnya koordinasi dalam penanganan bencana agar lebih efektif dan efisien.

Menurut Mahyeldi, fokus utama dalam perpanjangan status Tanggap Darurat ini adalah mempercepat pemulihan sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang terdampak. Beberapa jalur vital antar wilayah, yang menjadi penghubung penting antar kabupaten dan kota, masih mengalami kerusakan parah sehingga memerlukan penanganan intensif.

Pihak Pemprov Sumbar juga masih melanjutkan upaya pencarian korban yang masih belum ditemukan pasca bencana banjir, banjir bandang, dan longsor. Selain itu, proses pendataan kebutuhan bantuan juga terus berlangsung untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan mencakup seluruh kebutuhan mendasar bagi korban.

Gubernur Mahyeldi berharap proses penanganan bencana ini dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi dengan baik, dan bantuan dapat disalurkan secara optimal ke semua daerah yang terdampak. “Pendataan harus benar-benar dilengkapi, ini penting untuk mengukur kebutuhan bantuan dan langkah pemulihan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana sejak 25 November hingga 8 Desember 2025, seiring dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh bencana hidrometeorologi yang melanda 16 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.