Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Listrik
Mobil listrik./visi.news/BYD Indonesia.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/5/206).
Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut juga sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sebelumnya, polemik pengenaan instrumen PKB dan BBNKB pada mobil listrik berbasis baterai ramai usai Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam beleidnya, mobil listrik murni kini tidak lagi otomatis bebas pajak. Kontras jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak.
Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!