Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Listrik

Desi Rossilawati
Kamis, 7 Mei 2026 | 14:47 WIB
Bagikan
Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Listrik

Mobil listrik./visi.news/BYD Indonesia.

Sementara pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya.

Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.