Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Listrik
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 7 Mei 2026 | 14:47 WIB
Mobil listrik./visi.news/BYD Indonesia.
Sementara pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya.
Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!