1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026

Pemprov DKI Finalisasi Pergub Teknis Larangan Iklan Rokok Pekan Depan

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:07 WIB
Bagikan
Pemprov DKI Finalisasi Pergub Teknis Larangan Iklan Rokok Pekan Depan

Kawasan dilarang meroko./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pergub ini ditujukan untuk memutus praktik promosi produk tembakau dan saat ini berada di tahap finalisasi.

Administrator Ahli Madya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, menyatakan proses penyelesaian aturan tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

"Ditargetkan finalisasi pada minggu depan," kata Intan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Intan, Pergub KTR dirancang untuk menutup seluruh celah yang dapat dimanfaatkan industri rokok untuk mengiklankan produknya. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban bagi peritel menyimpan rokok di tempat tertutup tanpa menampilkan logo atau warna merek.

Aturan teknis ini juga mencakup penerapan sanksi denda administratif yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, baik untuk individu, pengelola, maupun badan usaha. Sistem pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui e-wallet atau QRIS yang telah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Sementara itu, Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Pergub KTR.

Hal ini agar sejalan dengan amanat perlindungan kesehatan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Sekaligus memantapkan komitmen Jakarta Bebas Iklan Rokok Luar Ruang menyambut momentum 500 tahun Jakarta pada 2027,” kata dia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.