Pemprov DKI Finalisasi Pergub Teknis Larangan Iklan Rokok Pekan Depan
Kawasan dilarang meroko./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pergub ini ditujukan untuk memutus praktik promosi produk tembakau dan saat ini berada di tahap finalisasi.
Administrator Ahli Madya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, menyatakan proses penyelesaian aturan tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Ditargetkan finalisasi pada minggu depan," kata Intan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Intan, Pergub KTR dirancang untuk menutup seluruh celah yang dapat dimanfaatkan industri rokok untuk mengiklankan produknya. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban bagi peritel menyimpan rokok di tempat tertutup tanpa menampilkan logo atau warna merek.
Aturan teknis ini juga mencakup penerapan sanksi denda administratif yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, baik untuk individu, pengelola, maupun badan usaha. Sistem pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui e-wallet atau QRIS yang telah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Sementara itu, Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Pergub KTR.
Hal ini agar sejalan dengan amanat perlindungan kesehatan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Sekaligus memantapkan komitmen Jakarta Bebas Iklan Rokok Luar Ruang menyambut momentum 500 tahun Jakarta pada 2027,” kata dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!