Pemprov DKI Finalisasi Pergub Teknis Larangan Iklan Rokok Pekan Depan
Kawasan dilarang meroko./visi.news/ist.
Dia mengingatkan adiksi rokok sejak usia dini berkontribusi langsung pada beban ganda penyakit kronis di Jakarta, seperti kasus ISPA di puskesmas yang mencapai 641.906 pasien dan hipertensi esensial sebanyak 282.982 pasien.
“Kita tidak bisa terus mendiamkan penyakit ini terus membebani sistem kesehatan hanya karena anak-anak kita terus-menerus dirayu oleh iklan rokok murah di sekitar sekolah," kata Benget.
Intan mengungkapkan bahwa mengingat jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbatas di lapangan, pembentukan Satgas KTR berjenjang menjadi penting dengan melibatkan berbagai dinas serta partisipasi masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran langsung melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Selain menyiapkan regulasi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sedang memperluas layanan poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sejumlah puskesmas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!