Pemprov DKI Finalisasi Pergub Teknis Larangan Iklan Rokok Pekan Depan

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:07 WIB
Bagikan
Pemprov DKI Finalisasi Pergub Teknis Larangan Iklan Rokok Pekan Depan

Kawasan dilarang meroko./visi.news/ist.

Dia mengingatkan adiksi rokok sejak usia dini berkontribusi langsung pada beban ganda penyakit kronis di Jakarta, seperti kasus ISPA di puskesmas yang mencapai 641.906 pasien dan hipertensi esensial sebanyak 282.982 pasien.

“Kita tidak bisa terus mendiamkan penyakit ini terus membebani sistem kesehatan hanya karena anak-anak kita terus-menerus dirayu oleh iklan rokok murah di sekitar sekolah," kata Benget.

Intan mengungkapkan bahwa mengingat jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbatas di lapangan, pembentukan Satgas KTR berjenjang menjadi penting dengan melibatkan berbagai dinas serta partisipasi masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran langsung melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Selain menyiapkan regulasi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sedang memperluas layanan poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sejumlah puskesmas.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.