Pemkot Bogor Serahkan SK PPPK kepada Tiga Pegawai Baru
VISI.NEWS | KOTA. BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah, telah memberikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada tiga PPPK Kota Bogor, pada Rabu (17/7/2024). Penyerahan SK ini dilakukan di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, dan menjadi momen penting bagi ketiga PPPK yang baru bergabung.
Ketiga PPPK yang menerima SK tersebut terdiri dari dua tenaga pendidik dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu pranata komputer yang bertugas di Inspektorat Kota Bogor. Mereka menggantikan tiga PPPK sebelumnya yang mengundurkan diri pada proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau yang belum memiliki NIP.
Dengan penyerahan ketiga SK ini, Pemkot Bogor telah menyelesaikan pemberian SK kepada total 1.089 PPPK pada April 2024 lalu. Syarifah Sofiah dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian SK ini adalah sebuah anugerah, mengingat tingginya persaingan untuk menjadi PPPK di Kota Bogor. “Luar biasa, ini satu anugerah karena PPPK ini diperebutkan banyak orang,” ungkap Syarifah.
Syarifah berharap, dengan SK yang sudah diberikan, para PPPK dapat mengimplementasikan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan cinta terhadap pekerjaan. Ia menekankan pentingnya adaptasi dan pemahaman mendalam terhadap kebijakan pemerintahan Kota Bogor. “Harus mencintai pekerjaan, melaksanakan penugasan dengan baik, bisa beradaptasi dengan baik sehingga mampu mempelajari Kota Bogor, pemerintahan dan kebijakan-kebijakannya,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, menjelaskan bahwa proses penggantian PPPK dilakukan dengan mengumumkan pengunduran diri para tenaga PPPK di website BKPSDM Kota Bogor. Selanjutnya, BKPSDM mengirimkan surat ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk memproses pengganti hingga hasilnya diumumkan kembali di website BKPSDM.
Setelah pengumuman, para pengganti PPPK yang mengundurkan diri melakukan pemberkasan dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan NIP. Proses ini selesai pada akhir Juni 2024, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024, para PPPK tersebut mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!