Pemilik CV Sentoso Seal Terseret Kasus Baru, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | SURABAYA - Jan Hwa Diana, pengusaha asal Surabaya yang sebelumnya disorot karena dugaan menahan ijazah puluhan karyawannya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dua unit mobil milik kontraktornya. Tak hanya Diana, sang suami, Hendy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar Rahmad, Sabtu (10/5/2025).
Perkara bermula dari kerjasama pembangunan kanopi antara Diana dan Paul Stephanus selaku kontraktor. Namun hubungan kerja itu mendadak diputus secara sepihak, hingga menimbulkan pertengkaran. Diana dan suami kemudian diduga merusak dua mobil milik Paul yang sedang berada di rumah mereka di kawasan Dukuh Pakis.
Kerugian yang dialami korban mendorongnya melaporkan kejadian tersebut pada 19 April 2025. Hasil penyelidikan menetapkan Diana dan Hendy sebagai pelaku utama dalam aksi perusakan tersebut.
Diana juga masih menjalani proses hukum lain di Polda Jawa Timur terkait dugaan penahanan ijazah milik sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal, perusahaannya. Kasus itu sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!