Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

ED
Rabu, 13 April 2022 | 21:44 WIB
Bagikan
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

Jumlah PHD per kloter sebanyak 2 (dua) orang dalam rangka memaksimalkan peruntukan kuota haji tahun 1443H/2022M untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M.

"Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI setelah melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI," paparnya.

Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1443 H/2022 M dan Panja Pemerintah juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.

Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1443 H/2022 M dan Panja Pemerintah menyepakati pengadaan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M dan biaya hidup (living cost) jemaah haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.@sim

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.