Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021, kata Ace Hasan, dihitung sebesar 3,33% terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp. 1,58 juta per jemaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk Jemaah lunas tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp. 300 ribu per jemaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp. 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH, kata Ace Hasan, sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1443 H/2022 M dan Panja Pemerintah, kata Ace Hasan menyepakati bahwa apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan di atas, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru.
"Tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah dan biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI," jelasnya.
Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari.
Bipih PHD
Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat bantuan/dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, dan dana efisiensi operasional haji, dan dana sumber lainnya yang sah, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1443 H/2022 M adalah sebesar Rp. 81.747.844 per orang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!