Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
VISI.NEWS | JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp. 39,8 juta. Angka ini naik sekitar Rp 4,8 juta dibanding BPIH Tahun 1441 H/2020 sebesar Rp. 35 juta. "Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH yakni 1 USD sebesar Rp. 14.425 dan 1 SAR sebesar Rp. 3.846,67," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily seusai Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Namun, katanya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Besaran rata-rata BPIH Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar kata Ace Hasan sebenarnya sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya tersebut terdiri dari komponen Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp. 39.886.009, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp. 808.618,80. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp. 41.053.216,24
"Dengan biaya protokol kesehatan dan penggunaan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp. 4.228.422.095.519,71 meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, alokasi Virtual Account Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp. 4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022, dimana pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c. "Sedangkan sumber dana tambahan alokasi Virtual Account Jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!