Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
VISI.NEWS | JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp. 39,8 juta. Angka ini naik sekitar Rp 4,8 juta dibanding BPIH Tahun 1441 H/2020 sebesar Rp. 35 juta. "Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH yakni 1 USD sebesar Rp. 14.425 dan 1 SAR sebesar Rp. 3.846,67," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily seusai Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Namun, katanya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Besaran rata-rata BPIH Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar kata Ace Hasan sebenarnya sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya tersebut terdiri dari komponen Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp. 39.886.009, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp. 808.618,80. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp. 41.053.216,24
"Dengan biaya protokol kesehatan dan penggunaan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp. 4.228.422.095.519,71 meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, alokasi Virtual Account Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp. 4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022, dimana pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c. "Sedangkan sumber dana tambahan alokasi Virtual Account Jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022," ungkapnya.
Tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021, kata Ace Hasan, dihitung sebesar 3,33% terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp. 1,58 juta per jemaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk Jemaah lunas tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp. 300 ribu per jemaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp. 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH, kata Ace Hasan, sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1443 H/2022 M dan Panja Pemerintah, kata Ace Hasan menyepakati bahwa apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan di atas, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru.
"Tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah dan biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI," jelasnya.
Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari.
Bipih PHD
Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat bantuan/dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, dan dana efisiensi operasional haji, dan dana sumber lainnya yang sah, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1443 H/2022 M adalah sebesar Rp. 81.747.844 per orang.
Jumlah PHD per kloter sebanyak 2 (dua) orang dalam rangka memaksimalkan peruntukan kuota haji tahun 1443H/2022M untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI setelah melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI," paparnya.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1443 H/2022 M dan Panja Pemerintah juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1443 H/2022 M dan Panja Pemerintah menyepakati pengadaan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M dan biaya hidup (living cost) jemaah haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.@sim
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!