Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Perketat Kontrol Aparat dan Pastikan Kepastian Hukum

ED
Selasa, 6 Januari 2026 | 10:04 WIB
Bagikan
Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Perketat Kontrol Aparat dan Pastikan Kepastian Hukum

VISI.NEWS | JAKARTA Pemerintah meluruskan berbagai narasi liar yang berkembang di media sosial terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, regulasi baru ini tidak melemahkan hukum atau memperluas kekuasaan aparat, melainkan justru memperketat pengawasan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menepis anggapan bahwa KUHAP baru menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berlebihan. Menurutnya, sistem pengawasan terhadap penyidik kini diatur jauh lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara rinci dan memiliki batas waktu yang tegas. Aturan tersebut dibuat untuk menghapus praktik perkara yang bolak-balik tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak-balik tanpa kepastian hukum. Sekarang sudah tidak bisa, no way. Karena jangka waktunya diatur secara strict,” ujarnya.

Eddy mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, bahwa mekanisme baru memastikan setiap perkara memiliki akhir yang jelas. Polisi bertugas memulai proses hukum, sementara jaksa menjadi pihak yang mengakhiri perkara.

“Tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu diatur detail dalam tujuh pasal,” tegas Eddy.

Terkait polemik Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Eddy menegaskan pasal tersebut bukanlah upaya membungkam kritik. Menurutnya, hampir semua negara memiliki aturan yang melindungi harkat dan martabat kepala negara.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.