Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Perketat Kontrol Aparat dan Pastikan Kepastian Hukum
“Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, masa harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap dijamin. Yang dilarang dalam pasal tersebut adalah tindakan menista atau memfitnah.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Kritik tidak dilarang, unjuk rasa juga tidak dilarang. Yang dilarang itu menista atau memfitnah,” kata Eddy.
Eddy juga menjelaskan bahwa pengaturan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena kedudukannya sebagai personifikasi negara.
“Ini bukan diskriminasi. Presiden dan Wakil Presiden itu primus inter pares, yang utama di antara yang sederajat,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP baru dibuat dengan pembatasan yang ketat dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Eddy menyebut hanya enam lembaga negara yang dilindungi, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Dan itu delik aduan. Yang boleh mengadukan hanya pimpinan lembaga negara tersebut,” ujarnya.
Mengenai restorative justice, Eddy menekankan bahwa mekanisme tersebut tidak bisa diterapkan secara sepihak. Restorative justice hanya dapat dilakukan jika korban menyetujui dan memenuhi syarat tertentu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!