Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Perketat Kontrol Aparat dan Pastikan Kepastian Hukum
“Mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, restorative justice hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta harus diregistrasikan dan mendapatkan penetapan pengadilan.
Eddy juga membantah keras isu bahwa KUHAP baru membuka peluang penyadapan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, narasi tersebut merupakan hoaks yang menyesatkan publik.
“Itu hoaks. Penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy, seraya menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki dasar hukum khusus.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana dalam KUHP baru. Pemidanaan hanya berlaku jika terdapat upaya menyebarkan atau membentuk gerakan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kalau tujuannya untuk kajian, itu tidak dipidana,” kata Supratman.
Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa “ideologi lainnya” dalam pasal tersebut merujuk pada seluruh paham yang menentang Pancasila sebagai ideologi dan norma dasar bernegara.
“Pancasila itu sudah final. Kalau Pancasila terganggu, NKRI juga akan terganggu,” ujarnya. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!