Pemerintah Beri Perhatian Serius terhadap Penetapan UU Perlindungan PRT
Ida mengungkapkan, saat ini perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ujar Menaker.
Pada kesempatan yang sama Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk percepatan penetapan RUU PPRT.
“Telah dibentuknya gugus tugas pemerintah di mana salah satunya adalah diketuai oleh Bapak Wamenkumham dan kemudian Ibu Menaker sebagai leading sector-nya. Dan, kami di kementerian/lembaga bersama-sama berkolaborasi untuk menyelesaikan draf-draf yang disandingkan dengan undang-undang yang lainnya,” kata Dhani.
Dhani menambahkan, pemerintah akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan UU PPRT.
“Kami di pemerintahan juga sudah berkolaborasi juga, berdialog, berkonsultasi dengan seluruh stakeholder yang ada, itu masyarakat sipil, diskusi dengan kawan-kawan media, kawan-kawan di DPR. Kami semua mencoba untuk berkolaborasi seperti arahan Presiden di Undang-Undang TPKS seperti dulu,” ucap Dhani, dilansir dari laman resmi Setkab. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!