Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Pemdaprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

Desi Rossilawati
Selasa, 15 April 2025 | 09:01 WIB
Bagikan
Pemdaprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Selasa (15/4/2025).

Dedi juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," katanya.

KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah.

Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut," katanya

"Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," ungkapnya

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.