Pembagian Kuota Haji Langgar UU, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

ED
Senin, 12 Januari 2026 | 10:02 WIB
Bagikan
Pembagian Kuota Haji Langgar UU, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

KPK juga memastikan penetapan tersangka dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga antirasuah. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi.

Dalam konstruksi perkara, Gus Alex disebut ikut terlibat dalam proses pembagian kuota haji tersebut. “Saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Dia ikut serta di dalam proses pembagian kuota tersebut,” ujar Asep.

Selain pelanggaran aturan pembagian kuota, penyidik KPK juga menemukan indikasi aliran uang atau kickback yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dan masih terus didalami. “Dalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” ungkap Asep.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex hingga kini belum dilakukan penahanan. KPK memastikan langkah penahanan akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan dinyatakan lengkap. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.