Pelarian Resbob Berakhir, YouTuber Kini Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara

ED
Kamis, 18 Desember 2025 | 21:00 WIB
Bagikan
Pelarian Resbob Berakhir, YouTuber Kini Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara

VISI.NEWS|SEMARANG -Pelarian singkat YouTuber Resbob berakhir setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). Resbob, yang bernama asli Adimas Firdaus, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan kasus ini bermula dari unggahan Resbob di media sosial yang menghina suku Sunda. Unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat. “Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini Resbob sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” tegas Rudi.

Sejak Jumat (12/12), Resbob menjadi buronan polisi. Ia berpindah-pindah dari Jakarta Timur, Surabaya, hingga Solo sebelum akhirnya ditangkap di Semarang. Polisi bahkan menemui orang tua dan pacarnya untuk melacak keberadaannya.

"Ada pun perkembangan dan upaya kepolisian saat ini kami sampaikan bahwa kami dengan tim telah melakukan pelacakan di beberapa lokasi. Kita juga sudah mengunjungi rumah orang tuanya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Selama pelariannya, Resbob sempat menitipkan telepon genggamnya kepada pacar di Surabaya agar jejaknya tidak terlacak. "Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas," ujar Hendra.

Usai ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 50 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukum 6 hingga 10 tahun penjara.

Kapolda Rudi menambahkan bahwa motif Resbob melakukan ujaran kebencian didorong kepentingan ekonomi. “Resbob ini seorang live streamer. Dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Rudi.

Kasus ini menyoroti bahaya konten kontroversial di media sosial yang tidak hanya menyakiti kelompok tertentu, tetapi juga berpotensi menjerat pembuatnya dengan ancaman hukuman pidana yang berat.@fajar

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.