Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara
Ketika melihat penganiayaan yang dilakukan ayah tiri, anak-anaknya mencoba melindungi ibunya. Namun yang terjadi, mereka turut menjadi korban.
Kurang dari satu jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Nagrak dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku. Adapun para korban dibawa ke RSUD Sekarwangi untuk mendapat penanganan medis.
Samian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama di lingkungan keluarga. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan," pungkas Samian. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!