Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Selasa, 31 Desember 2024 | 14:26 WIB
Bagikan
Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

VISI.NEWS | SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Hal itu diungkapkan Samian, terkait insiden penyiraman air keras oleh Gagan (59) yang membuat istri, anak tiri beserta cucu tirinya masuk rumah sakit karena luka bakar.

Dalam kasus tersebut, Gagan dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Samian.

Lebih lanjut, Samian menegaskan kembali bahwa jajarannya akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional. Selain pelaku yang telah ditangkap, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk botol bekas air keras.

"Kami mengamankan Barang bukti diantaranya satu setel pakaian korban, botol bekas air keras, dan sebuah handphone milik pelaku,” ujarnya.

Adapun dari penyelidikan yang dilakukan terungkap kalau insiden ini dilatarbelakangi pelaku yang mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

"Pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil botol air keras yang sudah disiapkan sebelumnya dan menyiramkan kepada korban,” kata Samian.

Insiden penyiraman air keras ini dilakukan pelaku di dalam rumah, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Minggu (29/12/2024) pagi. Yang menjadi sasaran pelaku adalah istrinya Dedeh (45), akan tetapi saat kejadian ada anak-anak serta cucu korban.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.