Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026

Pelaku Penyebar Berita Bohong di Akun Medsos Diringkus Polisi di Rancasari Bandung

ED
Minggu, 31 Juli 2022 | 18:35 WIB
Bagikan
Pelaku Penyebar Berita Bohong di Akun Medsos Diringkus Polisi di Rancasari Bandung

VISI.NEWS | JAKARTA - Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AH di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega, RT 1/RW12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan AH ditangkap terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu berdasarkan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"AH ditangkap karena tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang patut menduga bahwa kabar atau pemberitahuan itu bohong dan dapat menerbitkan keonaran dan/atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022), dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi.

Menurut Zulpan, tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan MR di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022. Disisi lain, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menyampaikan tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya. Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (SARA).

"Tersangka merubah sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara (voice) oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor untuk selanjutnya di unggah pada akun snack video @RakyatJelata98," kata Aulia.

Lanjut Aulia menuturkan, kejadian berawal pada 26 Juli 2022 pelapor mendapati adanya akun snack video @RakyatJelata98 https://sck.io/u/jzcSXr1E yang telah mengunggah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.