Pelaku Penyebar Berita Bohong di Akun Medsos Diringkus Polisi di Rancasari Bandung
Tersangka dikenai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun. Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!