Pelaku Jual HP dan Gadaikan Motor Korban Pembunuhan di Sagaranten
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan rilis kasus pembunuhan seorang perempuan di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi./visi.news/ist.
Modus kasus tersebut, kata Samian, yaitu persoalan uang.
“Jadi ada perselisihan terkait penggunaan sejumlah uang oleh korban kemudian pelaku meminta penggantian dengan menjual sepeda motor milik korban, disitu lah selisih paham terjadi sehingga terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut. Termasuk hubungan pelaku dengan korban.
“Masih didalami, hubungan sejauh mana antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Dalam kasus pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat 3 dan atau ayat 1 subsider Pasal 479 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Di mana ancaman yang bisa dikenakan adalah seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!