Pelaku Jual HP dan Gadaikan Motor Korban Pembunuhan di Sagaranten
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan rilis kasus pembunuhan seorang perempuan di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polisi menangkap seorang pria berinisial H (42) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di perkebunan jati, Senin (13/7/2026).
Korban berinisial E (33), warga Curugkembar, Kabupaten Sukabumi yang tinggal mengontrak di wilayah Sagaranten.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, polisi menggunakan metode scientific crime investigation dan penyelidikan konvensional dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan.
“Tidak lebih dari 24 jam, Polres Sukabumi berhasil mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis malam.
Samian mengatakan peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Senin (29/6/2026) malam. Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu. Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor.
Ketika tiba di sekitar perkebunan jati, pelaku memukul kepala korban dengan botol dan batu. Setelah tak berdaya, korban diseret ke kebun jati lalu pelaku pergi.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah batu dan pecahan botol, pakaian milik korban dan pelaku, perhiasan korban, handphone serta sepeda motor milik korban. Pelaku juga telah menjual handphone korban dan menggadaikan motor korban.
“Kendaraan bermotor yang merupakan milik korban yang sempat diambil oleh pelaku kemudian digadaikan, juga ada handphone yang dikuasai kemudian dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Modus kasus tersebut, kata Samian, yaitu persoalan uang.
“Jadi ada perselisihan terkait penggunaan sejumlah uang oleh korban kemudian pelaku meminta penggantian dengan menjual sepeda motor milik korban, disitu lah selisih paham terjadi sehingga terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut. Termasuk hubungan pelaku dengan korban.
“Masih didalami, hubungan sejauh mana antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Dalam kasus pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat 3 dan atau ayat 1 subsider Pasal 479 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Di mana ancaman yang bisa dikenakan adalah seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!