PC IPNU-IPPNU Kab Bandung Gelar Latihan Kepemimpinan Muda, Legislator Tarya Witarsa Ungkapkan Hal Ini
Dalam perumusan dasar negara ini sempat terjadi pergulatan wacana atau tarik-menarik, antara kelompok yang memperjuangkan aspirasi nasionalis sekuler dengan kelompok yang memperjuangkan aspirasi nasionalis keislaman. Kedua pandangan ini mewarnai Sidang Pertama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang berlangsung dari 29 Mei sampai (1/6/1945).
Terbentuklah Panitia Sembilan untuk menyusun Pembukaan UUD. Dalam Pembukaan UUD yang mereka susun pada 22 Juni 1945, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, Pancasila dirumuskan untuk pertama kalinya sebagai berikut:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam prosesnya kemudian, akibat penolakan wakil kelompok nonMuslim, kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” itu dihapus, dan jadilah Pancasila dengan susunan seperti yang kita kenal sekarang. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!