Oknum Wartawan Diduga Peras Pedagang Baleendah, Bawa Airsoft Gun
Ilustrasi. /visi.news/ai
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan GV dinyatakan positif mengandung amphetamine dan benzo. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai asal maupun penggunaan zat tersebut oleh GV.
Saat ini GV masih ditahan di Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban dugaan pemerasan telah membuat laporan polisi. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap GV.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami terapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan atau memberikan sesuatu dengan ancaman tuntutan maksimal 1 tahun penjara," ujar Hendri.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap GV dan para saksi. Polisi juga terus mendalami dugaan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pemalakan dengan modus serupa di wilayah Baleendah.
Dalam proses hukum tersebut, status GV tetap sebagai terduga pelaku hingga proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!