Oknum Wartawan Diduga Peras Pedagang Baleendah, Bawa Airsoft Gun
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS — Seorang pria berinisial GV (27), yang disebut sebagai oknum wartawan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam dugaan aksinya, GV disebut mengancam akan memviralkan korban apabila permintaan yang diajukannya tidak dipenuhi. Polisi juga menemukan sebuah airsoft gun saat melakukan penggeledahan terhadap GV setelah diamankan.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Oknum wartawan itu, memeras masyarakat dengan mengancam akan memviralkan jika permintaannya tidak dipenuhi," kata Hendri saat ditemui di Mapolsek Baleendah, Kamis (3/9/2026).
Hendri menjelaskan, GV diduga mendatangi seorang pedagang di kawasan Pasar Baleendah. Kepada korban, terduga pelaku disebut melontarkan tuduhan bahwa korban menjual minuman keras.
Setelah itu, GV diduga meminta sesuatu kepada korban. Ia kemudian mengancam akan memviralkan aktivitas pedagang tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut diduga tidak hanya disampaikan secara verbal. Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh polisi, GV juga sempat menunjukkan airsoft gun ketika melakukan dugaan pemerasan.
Polisi baru mengetahui keberadaan senjata tersebut setelah GV diamankan dan menjalani penggeledahan.
"Saat kami mengamankan terduga pelaku, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan airsoft gun. Jadi saksi melihat, terduga pelaku menunjukkan airsoft gun saat melakukan pemerasan," ujar Hendri.
Airsoft gun tersebut kemudian diamankan polisi dan menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan.
Polisi kini tidak hanya menyelidiki dugaan pemerasan terhadap satu pedagang tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa GV telah beberapa kali melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah.
Menurut Hendri, sasaran yang diduga menjadi target GV antara lain tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras serta sejumlah apotek.
"Dia sering melakukan pemalakan. Oknum wartawan ini di wilayah hukum Baleendah. Sasarannya dia ke tempat-tempat yang diduga menjual miras dan juga apotek," kata Hendri.
Meski demikian, dugaan adanya aksi pemalakan terhadap korban lain tersebut masih dalam pendalaman polisi. Penyidik masih memeriksa GV dan sejumlah saksi untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian kejadian lain dengan modus serupa.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Selain mendapati airsoft gun, polisi menyebut GV dalam kondisi mabuk ketika diamankan.
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan GV dinyatakan positif mengandung amphetamine dan benzo. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai asal maupun penggunaan zat tersebut oleh GV.
Saat ini GV masih ditahan di Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban dugaan pemerasan telah membuat laporan polisi. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap GV.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami terapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan atau memberikan sesuatu dengan ancaman tuntutan maksimal 1 tahun penjara," ujar Hendri.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap GV dan para saksi. Polisi juga terus mendalami dugaan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pemalakan dengan modus serupa di wilayah Baleendah.
Dalam proses hukum tersebut, status GV tetap sebagai terduga pelaku hingga proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!